Minggu, 06 Oktober 2013

OPERASI BONGKAR MUAT BARANG DARI DAN KE KAPAL

Meliputi operasi       :

1.   Di kapal -  stevedoring.
2.   Didermaga – cargodoring.
3.   Di gudang / lapangan terbuka.
4.   Penerimaan / penyerahan  barang.
            ( receiving / delivery ).

Untuk operasional di kapal        :
A. Perlu mengenal kapal      :
       
1.   Alat-alat bongkar /  muat yg ada di kapal
( jenis alat bongkar muat, persyaratan minimum, sertifikat )
2.   Sistem jenis tutup palka
3.   Cargo hatch
4.   Cargo hold

B. Mengetahui dokumen barang di kapal, sebelum
Menggerakkan barang.

1.    Bill of lading.
2.    Stowage plan.
Cara menyiapkan membacanya, tentative – final stowage plan.
3.    Cargo hatch list.
4.    D/o – delivery order.
5.    Sppb ( surat pemberitahuan pengeluaran barang ).
6.    Packing list.
7.    Commercial invoice.

Bill of lading        :

1.    Merupakan kontrak angkutan barang antara pihak, “ the merchant “
2.    Bukti penerimaan barang di kapal.
3.    Merupakan surat berharga yang dapat diperjualbelikan
4.    Bukti pembayaran  uang tambang / ocean freight.

Isi dari bill of lading   :

1.    Dibuat oleh pihak pengangkut atas permintaan pengirim barang / shipper.
2.    Begitu ditandatangani, otomatis mengikat ( the merchant ).
3.  Semua kata kata yang tertera di bill of landing, baik tertulis, cetak, coretan dan bentuk lain, berlaku.
4.    Salah satu bill of landing di “ endorsed” otomatis yang lain tidak berlaku.

Stowage plan     :
1.    Ditentukan oleh perwira muat kapal.
2.    Menggambarkan, letak, posisi, susunan barang di atas kapal.
3.    Pbm. Sebagai pelaksana.

Prinsip pengaturan muatan di kapal :

Ø Jangan sampai overslow.
Ø Mecegah agar tidak long – hatch.
Ø Sejauh mungkin, menggunakan banyak palka, agar bongkar /  muat bisa selesai bersamaan.
Ø Muatan yang berat ada di bagian bawah.
Ø Memudahkan pembongkaran barang di pelabuhan tujuan.
Ø Siatas segalanya, stabilitas kapal – pada waktu muat dan berlayar baik / positif.


Pengelompokan barang, terkait kecepatan bongkar muat

A. Berdasrkan jenis barang  :
1.    General cargo / break – bulk.
2.    Curah kering / in – bulk.
3.    Barang cair / in – bulk.
4.    Barang berat / heavy lift cargo.
5.    Barang khusus – dari segi ukuran.

B. Menurut kemasan / packing barang.
1.    Menggunakan palet di dasar – ikut barang.
2.    Dikemas dalam karung – pp, goni, peti crate dsbnya.
3.    Dikemas  dalam  karton  – ringan,  dalam bungkus – supermi.
4.    Dikemas dalam bags -  jumbo bags.
5.    Barang-barang menggunakan peti kemas ;        flat track.

C. Tanda – tanda / marking / labeling di barang       :

1.  Menunjukkan nama barang,  pelabuhan  tujuan, ukuran barang,penerima barang.
2.  Tanda- tanda yang ada bersifat universal berupa tulisan , maupun tanda yang menyolok.
3.  Tanda yang tertera di kemasan menunjukkan cara tempat meletakkan peralatan agar dapat ditangani dengan benar.

D. Pengelompokan berdasarkan sifat barang yang dikapalkan  berdasarkan IMO ( International Maritime Organisation ).

E. Hal – hal lain yang perlu diketahui    :

1.    Stowage factor.
2.    Filler cargo.
3.    Dunnaging.
4.    Cargo on deck, kaitannya dengan aturan  shipping bussiness.
5.    Capacity plan – deck load capacity.
6.    Produktivitas bongkar muat.
7.    Quick despatch.
8.    Cqd ( costomary quick despatch ).
9.    Closing time – date
10.  Broken stowage.
11.  Liner – tramper.
12.  Port stay -  berth stay.
13.  Eta – etd


Kegiatan cargodoring

A. Meliputi         :
1.    Kegiatan di dermaga.
2.    Kegiatan di perjalanan.
Dari sisi kapal sampai ke gudang penumpukan  - lapangan terbuka.
3.    Kegiatan di gudang.
4.    Kegiatan di lapangan.
5.    Atau kegiatan sebaliknya.


  yang perlu diamati adalah :
Ø Pemilahan terhadap barang yang ditangani ( urut-urutannya ).
Ø Penggunaan alat-alat mekanis (forklift, trailer).
Ø Penggunaan alat-alat non mekanis.
Ø Pengunaan sdm, tkbm di lapangan.


Disini peran supervisor sangat dominan.
Prinsipnya adalah        :
          bagaimana pekerjaan bisa dilaksanakan secara :
Ø Efektif, efisien, tidak ada waktu terbuang.
Ø Lancar, cepat.
Ø Dan barang dalam keadaan baik.
Ø Tidak ada barang-barang yang menumpuk di dermaga pada waktu bongkar, atau
Ø Selalu ada barang di dermaga sisi kapal, pada waktu muat.


B. Agar pekerjaan bisa dilaksanakan dengan baik :

Ø Maka pada waktu “ meeting di ppsa” sejauh mungkin minta tempat sandar yang dekat dengan gudang / lapangan penumpukan barang.

Ø Akan sangat membantu apabila kita dapatkan informasi muatan sedini mungkin ( bisa merencanakan penempatan di gudang, atau menentukan muatan mana yang kita siapkan lebih dulu di sisi kapal).

Semua yang direncanakan akan berjalan baik apabila :

3.    Lalu lintas, utamanya di dermaga, hanya mutlak kegiatan bongkar muat.
4.    Arus barang, arus mekanis searah,
5.    Semua sdm, tkbm disiplin.
6.    Kita semua memperhatikan keselamatan maupun keamanan barang dan sdm.


C. Pemakaian mekanis          :

          sebagai supervisor harus mengetahui     :
Ø Kemampuan alat mekanis yang digunakan       ( angkut-angkat).
Ø Kemampuan pengemudi–driver ( bersertifikat) terlatih, dan bertanggung jawab terhadap alatnya ( mengetahui kapal mengisi bahan bakar; kapal beristirahat).
Ø Sejauh mungkin, untuk driver tertentu, memegang alat mekanis tetap.


Sebelum melaksanakan kegiatan bongkar muat barang perlu diambil langka-langkah sebagai berikut  :

A. Untuk bongkar muatan    :
1.             Komunikasi yang baik dengan pihak-pihak terkait ( agent pelayaran, pemilik barang / freight forwarder)
2.             Mendapatkan dokumen awal yang diperlukan .
Ø Penunjukan kerja.
Ø Dikumen barang yang akan dibongkar (b/l, manifest, stowage plan, invoice, packing list)
Ø Dokumen tentang kapal pengangkut ( ship’s particular, eta, bs 1-2, pkka ).
3.             Persiapan pelaksanaan kerja.
4.             Mengadakan pertemuan internal ( meeting ) untuk perencanakan kerja.
5.             Mengadakan pertemuan kerja ( meeting ) dengan pihak-pihak terkait.
6.             Melakukan boarding o/b setelah kapal tiba.
7.             Mengikuti dengan seksama hasil meeting di ppsa, menyebar luaskan hasilnya ke pihak-pihak terkait.
8.             Siap di dermaga pada waktu kapal sandar dan segera melaksanakan pemeriksaan barang yang akan dibongkar bersama pihak kapal, mencatat       “kelainan yang dijumpai”
9.             Segera memerintahkan tkbm – sdm untuk melaksanakan pembongkaran
10.        Melaksanakan kegiatan tally untuk barang- barang yang dibongkar.
11.        Menyiapkan – melaksanakan dokumentasi kegiatan bongkar.
12.        Menyiapkan laporan terkhir / outurn report hasil pembongkaran barang.

B. Untuk pemuatan barang ke kapal.
Diperlukan langkah-langkah yang sama dengan pembongkaran barang dari kapal, hanya data-data barang yang akan dimuat maupun dokumen muatan agak berbeda.


Pengenalan kapal
Dari sisi PBM

A).      Capacity plan.
B).      Ship’s particular.
C).      Ship’s cargo gears.
D).      Ship’s cargo holds.
E).       Loading – safety.



DOKUMEN BONGKAR MUAT

Perusahaan bongkar muat dalam melakukan kegiatannya memerlukan beberapa dokumen. Secara garis besar, dokumen tersebut dipilah menjadi dua macam, yaitu : dokumen pemuatan dan dokumen pembongkaran.

I.   Dokumen Pemuatan Barang

a.    Bill of Lading

          Bill of lading yang disebut juga sebagai konosemen, bagi pengangkut merupakan kontrak pengankutan sekaligus sebagai bukti tanda terima barang. Bill of lading juga tanda hak yang memungkinkan barang bisa ditranfer dari shipperke consignee atau dipindahkan ke pihak ketiga. Bill of lading dibuat oleh perusahaan pelayaran pengangkut atau agennya berdasarkan shipping instruction yang diberikan oleh pengirim (shipper). Berdasarkan shipping instruction yang diterima dari pengirim, perusahaan pelayaran atau agennya membuat draft bill of lading untuk diserahkan kembali ke pengirim untuk diperiksa isinya. Apabila perlu, pengirim akan melakukan perubahan atau penambahan. Setelah dikoreksi, perusahaan pelayaran membuat bill of lading yang asli dalam beberapa lembar sesuai permintaan pengirim. Apabila nama kapal dituliskan dalam konosemen, berarti pengirim yang menentukan kapalnya. Sedangkan jika nama kapal tidak dicantumkan dalam konosemen maka forwarder yang akan menentukan kapalnya.

     b.  Cargo List (loading list)

          Loading list adalah daftar semua barang yang dimuat dalam kapal. Loading list dibuat oleh perusahaan pelayaran atau agennya dan diserahkan kepada semua pihak yang terkait dengan pemuatan, yaitu : kapal, stevedore, gudang dan pihak-pihak lain.

     c.  Tally Muat
         
          Untuk semua barang yang dimuat diatas kapal dicatat dalam tally sheet. Tally sheet juga dibuat untuk mencatat semua barang yang dimuat. Tally sheet selain ditandatangani oleh petugas yang mencatat juga harus dicountersigned oleh petugas kapal mungkin ada ketidaksesuaian (dispute) dari muatan yang ada.

     d.  Mate’s Receipt

          Mate’s receipt adalah tanda terima barang yang akan dimuat ke kapal. Mate’s receipt dibuat oleh agen pelayaran dan ditandatangani oleh mualim kapal. Jumlah koli dan kondisi barang disesuaikan dengan data yang tercantum pada mate’s receipt. Apabila jumlah colli tidak sesuai dengan jumlah yang tercantum dalam mate’s receipt maka petugas kapal akan mencatat selisih tersebut. Demikian pula, jika barang yang dimuat terdapat kerusakan, petugas kapal juga akan mencatat kondisinya. Selisih atau kondisi ini kemungkinan tercatat pada konosemen.

     e.  Stowage plan

          Stowage plan adalah gambar tata letak dan susunan semua barang yang telah dimuat di atas kapal, Untuk kapal petikemas, stowage plan disebut bay plan. Stowage plan dibuat oleh petugas kapal atau petugas tally. Sedangkan bay plan dibuat oleh ship planner.

II.  Dokumen Pembongkaran Barang

     a.  Pemberitahuan kepada bea cukai

          Sebelum kedatangan kapal, agen pelayaran memberitahu kepada bea cukai (khusus untuk pembongkaran barang import) tentang rencana kedatangan kapal. Selambat-lambatnya dalam waktu 24 jam setelah kapal tiba, dengan menyerahkan dokumen-dokumen sebagai berikut :

1)   Cargo manifest dari semua barang yang akan dibongkar/diimport
2)   Cargo manifest dari semua barang yang mempunyai tujuan di luar Indonesia
3)   Daftar penumpang dan ABK
4)   Daftar perbekalan
5)   Daftar senjata api dan obat-obat terlarang

     b.  Landing order
         
          Apabila terjadi perubahan bongkar muat dari suatu party barang, agen pelayaran akan mengeluarkan landing order. Landing order adalah pemberitahuan dari agen pelayaran kepada kapal tentang adanya perubahan pelabuhan bongkar satu partai barang dengan menyebutkan pelabuhan bongkar sebelumnya dan pelabuhan bongkar seharusnya.

     c.  Tally bongkar

          Pada waktu barang dibongkar dilakukan pencatatan jumlah colli dan kondisinya sebagaimana terlihat dan hasilnya dicatat dalam tally sheet bongkar. Tally sheet harus di-countersign oleh nakhoda atau mualim yang berwenang.

     d.  Outturn Report

          Outturn report adalah daftar dari semua barang dengan mencatat dari jumlah colli dan kondisinya barang itu pada waktu dibongkar. Barang yang kurang jumlahnya atau rusak diberi tanda (remark) pada outturn report.

    
     e.  Short and Overlanded List

          Khusus barang yang mengalami kekurangan atau kelebihan dibuat daftar sendiri yang disebut short and overlanded list

     f.   Damage Cargo List

          Khusus untuk barang yang mengalami kerusakan dibuatkan daftar tersendiri berupa damage cargo list. Untuk barang-barang yang mengalami kerusakan dalam damaged cargo list diberi penjelasan rinci mengenai dimana kerusakan terjadi, sebelum dibongkar atau selama pembongkaran. Dijelaskan pula sejauh mana kerusakan yang dialami.

     g.  Cargo Tracer

          Dengan memperhatikan short and overlanded list, agen pelayaran mengeluarkan tracer. Tracer merupakan pemberitahuan kepada semua pihak pelabuhan muat dan bongkar tentang adanya kekurangan atau kelebihan barang yang terjadi di pelabuhan pengirim. Tracer juga menanyakan apakah barang yang kurang tersebut ada di pelabuhan penerima tracer atau sebaliknya.
          Pelabuhan penerima tracer akan menyelidiki isi tracer dan segera menyampaikan hasil penyelidikannya ke pengirim. Apabila tracer pertama tidak dijawab, setelah 15 hari akan disusul tracer berikutnya, dan demikian seterusnya sampai mendapat jawaban. Penerima tracer memiliki kewajiban untuk segera meneliti dan menjawab tracer yang diterima mengingat akan timbulnya klaim dari pemilik barang.

     h.  Cargo Manifest

          Cargo manifest adalah keterangan rinci mengenai barang-barang yang diangkut oleh kapal. Jadi ini merupakan daftar barang dari semua bill of lading dari barang yang diangkut kapal dan dijabarkan secara rinci. Lajur-lajur dalam manifest adalah sebagai berikut :

1)   Nomor urut
2)   Nomor B/L
3)   Nama pengirim
4)   Nama/alamat penerima (consignee)
5)   Jumlah colli dalam angka
6)   Keterangan mengenai barang
7)   Jumlah berat barang
8)   Patokan berat ato ukuran yang dikenakan tambang (freight)
9)   Tarif satuan barang
10)Lajur kosong untuk catatan seperlunya
11)Jumlah freight yang dibayar menurut tiap B/L
12)Jumlah OPP/OPT
13)Lajur biaya tata usaha
14)Lajur jumlah keseluruhan biaya yang dikenakan pada setiap B/L
15)Lajur keterangan

     i.   Special Cargo List

          Special cargo list adalah daftar dari semua barang khusus yang dimuat oleh kapal, misalnya barang berbahaya, barang berharga, barang berat dan barang yang membutuhkan pengawasan khusus termasuk refrigenerated cargo.

     j.   Dangerous Cargo list

          Dangerous cargo list adalah daftar muatan yang berbahaya,baik yang ditetapkan oleh IMO ataupun yang ditetapkan oleh yang berwenag di pelabuhan.

     k.  Hatch List

          Setiap palka mempunyai muatan sendiri. Hatch list merinci muatan yang ada pada tiap palka. Hatch list dibuat oleh pihak kapal.

     l.   Parcel List

          Karena sering ada barang kiriman yang bukan barang dagangan dikirim melalui kapal laut sebagai barang titipan, misalnya personal effect, maka barang tersebut didaftar dalam suatu daftar yang disebut sebagai parcel list.